Kamis, 03 Juli 2014

KUALITAS PEMILU DITENTUKAN OLEH RAKYAT

Oleh : Lintong Simbolon
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan ajang pembuktian bagi warga negara, apakah mampu memilih pemimpin yang sesuai harapan atau tidak.  Untuk menjadi pemilih rasional bukan perkara gampang. Akan banyak rintangan yanga akan dihadapi para pemilih. Pertama, iming-iming kenikmatan sesaat baik berupa tawaran uang atau hal-hal lain yang bisa memabukkan, sehingga pemilih lupa akan tujuan utamanya dalam memilih.
Kedua, kemungkinan adanya tarikan kultural dan ideologi yang kuat juga bisa menyebabkan para pemilih tak lagi mempertimbangkan rasionalitas dalam menggunakan hak pilihnya. Karena pertimbangan kekerabatan dan kesamaan agama misalnya, rasionalitas bisa saja diabaikan.
Ketiga, menurut data yang dianggap valid, mayoritas pemilih merupakan mereka yang berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah. Tingkat pendidikan yang rendah, meskipun belum tentu identik dengan kualitas yang rendah, paling tidak bisa menjadi bukti awal kemungkinan adanya kekurangcermatan dalam memilih disebabkan karena minimnya wawasan dan pengetahuan.
Pemilihan Langsung (Pemilu) sudah menjadi pilihan negara Indonesia dalam melaksanakan suatu sistem demokrasi untuk melahirkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menghendaki, kekuasaan tidak dipegang oleh segelintir orang dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Kekuasaan yang dilahirkan melalui sistem demokrasi saat ini diharapankan mampu membawa negara ini menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat dan bermartabat.
Rakyat mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Bagi mereka yang haus akan kekuasaan dan kekayaan, demokrasi hanyalah sebagai alat yang mereka gunakan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Mereka bersembunyi dibalik janji-janji untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi hendak menjawab dua pertanyaan penting: untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan (demokrasi substansial) dan bagaimana kekuasaan itu dikelola (demokrasi prosedural). Dua pertanyaan kunci ini juga bisa dikemukakan dalam konteks Pemilu : untuk kepentingan siapa Pemilu dilaksanakan dan bagaimana menjamin Pemilu agar kepentingan rakyat betul-betul diakomodasi.
Demokrasi yang mengartikan bahwa kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus sungguh-sunguh mampu dimaknai secara logis oleh rakyat itu sendiri. Kualitas dalam pelaksanaan demokrasi dalam konteks Pemilu, partisipasi rakyat sangatlah penting dan mendesak. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dalam Pemilu tersebut rakyat harus menggunakan kedaulatannya dengan baik dan benar. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya. Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri.

Untuk memaksimalkan peran warga negara dalam memilih, rintangan-rintangan itu harus diatasi, misalnya dengan pendidikan dan penyadaran yang terus-menerus kepada segenap warga negara agar mereka betul-betul menyadari hak-haknya, dan bisa memfungsikan hak-haknya itu untuk kemajuan bangsa dan negaranya. 

Selasa, 10 Juni 2014

Membangun Asa di Tengah Keapatisan Pemilih


Rizal Sinurat
Ketua PMKRI Cab.B Lampung
St. Ignatius de Loyola periode 2013-2015

“ Membangun Asa di Tengah Keapatisan Pemilih “

Pemilu merupakan moment penting dalam perjalanan sejarah indonesia dalam mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan kultur dan kearifan lokal yang dimiliki bangsa ini. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat. Dalam melaksanakan pemilihan umum tersebut pastinya memakan waktu dan pendanaan yang besar. Untuk keperluan pemilihan umum tahun 2009 dalam UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 mengalokasikan dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu 2009 sebesar Rp 6,67 triliun dan untuk keperluan operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp793,9 miliar.

Peningkatan jumlah masyarakat yang golput dalam pemilihan umum menjadi suatu keresahan bersama guna dicarikan permasalahan dan solusinya. Pada Pileg tahun 1999 angka golput 10,2 persen, pileg 2004 23,3 persen dan pada tahun 2009 menjadi 29 persen pemilih yang tidak menggunakan haknya  Kecenderungan peningkatan golput juga terjadi pada Pilkada. Di Jakarta, Pilgub pada 2007 mencatat angka golput 35,2 persen, sedangkan tahun 2012 angkanya melonjak menjadi 32 persen. Pada Pilgub Sumut jumlah golput mencapai 5,3 juta, Pilkada Jabar suara pemenangnya di bawah angka golput ( detiknews.com ).

Fenomena diatas bukan terjadi begitu saja, melainkan ada penyebab yang melatarbelakanginya. Menurut penulis ada beberapa penyebab yang dapat menimbulkan dan menambah angka golput tersebut. Pertama kondisi perpolitikan dewasa ini belum mampu menjawab kebutuhan akan sosok yang diinginkan oleh masyarakat secara umum. Perilaku dan etika yang ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari oleh elit-elit politik tidak mencermikan sikap seorang pemimpin dan cenderung mengabdi kepada kaum penguasa. Ini berbeda dengan esensi dari fungsi “ perwakilan “ yang disandang yang idealnya adalah untuk mengabdi kepada rakyat dengan memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tanpa melihat kelompok-kelompoknya. Kedua stigma yang telah tertanam dalam diri masyarakat “ siapa pun yang terpilih tidak akan berdampak pada kehidupannya”. Ketiga ketidakpercayaan (distrust) masyarakat kepada partai politik dan kandidat yang dicalonkan. Ini juga terjadi tidak berjalannya sistem kaderisasi ditubuh partai, sehingga fenomena sekarang partai yang mencari elit untuk dicalonkan.

Namun penting untuk diingat bahwa sebagai warga negara yang peduli akan nasib bangsa maka hak dan kewajiban hendaknya berjalan berdampingan. Dalam buku filsafat politiknya, Republic, Plato memberi arahan yang jelas, bahwa seorang warga negara akan dikatakan tidak bertanggung-jawab dan tidak pantas disebut sebagai warga negara jika dalam hatinya tidak terpanggil untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Dan, seorang warga negara akan dikatakan kurang paham  jika sama sekali tidak mengambil hak-haknya sebagai warga negara.

Dalam Surat Gembala KWI menyambut Pemilihan Legislatif 2014, KWI merasionalisasikan arti penting keterlibatan warga negara dan gereja untuk menggunakan hak pilihnya. Keterpilihan calon-calon pemimpin nanti akan menentukan dan merumuskan arah dan kebijakan bangsa ini demi terwujudnya cita-cita founding  fathers yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 “...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”. Permasalahannya adalah apakah ketika kita tidak memilih nantinya orang-orang yang akan terpilih sudahkah orang-orang yang sesuai dengan cita-cita tersebut. Beruntung ketika orang tersebut sesuai artinya apa yang menjadi visi dan mimpi bersama setidaknya akan dilakukan meskipun masih dalam tahapan wacana.Tapi tidak beruntung ketika calon tersebut memang beriorentasi pada kepentingan pribadi dan kelompok maka kita hanya boleh menunggu waktu untuk mendegarkan kabar tak sedap itu.

Hal tersebut tidak dapat berjalan sendiri tanpa didukung oleh kemampuan calon dalam menentukan pilihannya. Penting kiranya untuk tidak mengeneralisir semua kandidat pemilu adalah korup dan penggumbar janji. Harapan tersebut masih ada dibuktikan dengan hadirnya wajah-wajah muda yang memang mampu menjawab tantangan pada hari ini, seperti Walikota Bandung, Surabaya dll. Mereka adalah hasil dari pemilihan langsung yang dipilih oleh rakyat. Kecerdasan dalam menentukan pilihan menjadi point penting untuk menghasilkan pemimpin yang profesional bukan meminta apa yang diberikan dan menerima selembar uang atau barang ketika akan mencoblos di bilik suara. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama bijak dalam penggunaan hak politik untuk membangun sebuah negara yang benar-benar mensejahtrakan rakyatnya (Welfare State).

Pro Ecclesia et Patria !!!
Religio Omnium Sciatiarum Anima

Senin, 21 April 2014

Melankolisasi dan Kepemimpinan Politik dalam Artikulasi Media Sosial-Politik



Politik sering dikatakan sebagai salah satu dimensi kebudayaan, bisa hadir ke dalam banyak dimensi. Politik bisa berdimensi banyak. Dengan politik, arah kebudayaan dan peradaban manusia “ditentukan”. Biasanya orang mengaitkan politik darj perspektif keilmuan, seni dan permainan. Politik bisa membuat seseorang tampil “dewasa”, menjadi sosok yang bijak, tetapi tetap objektif dan realistis. Para politisi yang matang telah mengalami proses berliku-liku dan penuh tantangan. Sebagaimana telah disinggung oleh Sejarawan Kuntowijoyo (almarhum), politik kadang-kadang membuat pelakunya berkacamata kuda alias myopic. Orang yang berpolitik bisa terjebak menjadi “manusia satu dimensi”, ujar Herbert Mescuse. Apalagi kalau berpolitiknya terangkai oleh satu dimensi yang sempit.

Dalam perspektif keilmuan, sebenarnya seorang pemimpin politik tidaklah harus ahli ilmu politik. Tidak semua pemimpin politik berlatar belakang seorang intelektual, yang mempelajari ilmu politik secara formal, seperti Cosmas Batubara yang merupakan mahasiswa FISIP UI yang memperjuangkan berdiri tegaknya Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai ‘alat pemersatu’ bagi bangsa ini sampai pada pembentukan KAMI dan memperjuangkan TRITURA, walaupun para politisi dituntut agar dapat berargumentasi secara baik dan tertata. Namun seorang politisi yang baik adalah seorang yang memiliki wawasan politik yang baik. Hal ini terbukti pada pentas politik di setiap negara, bahwa hanya politisi yang memiliki wawasan politik kuatlah yang bertahan, dan yang tidak kuat akan gugur ditengah jalan atau bahkan telah terlibas di awal perjalanan.

Realita dunia telah bertutur, bahwa banyak pemimpin politik lahir bukan hanya berasal dari para ahli politik murni. Militer, pebisnis, petani, insinyur, aktivis, cendikiawan, bahkan aktor dan artis film pun pernah mewarnai belantara perpolitikan dunia. Pada dasarnya mereka hadir atas dalih sebuah panggilan suara nurani mereka untuk mengabdi kepada apa yang menjadi kepentingannya. Bisa jadi kepentingan dirinya sendiri, kepentingan kelompoknya, atau yang lebih patriot lagi untuk kepentingan negara. Dalam politik semua bisa direkayasa dan beringas. Namun untunglah, Muhammad Natsir jauh-jauh hari telah mengingatkan para politisi untuk tetap menjaga etikanya dalam berpolitik.

Perspektif seni berkata lain lagi. Politik acapkali juga disebut “seni kemungkinan” (the art of possibilities), apa yang tidak mungkin, bisa menjadi mungkin dalam politik. Dalam berpolitik ada diplomasi, negosiasi, koalisi, dan kampanye. Di sesi-sesi itu ada seni untuk meyakinkan. Politik telah dipercaya ampuh mengubah seseorang dari “nothing” menjadi “something”, setelah dikemas sedemikian rupa sehingga dapat tampil menarik di panggung.

Bagi yang belum berkuasa, politik adalah seni meraih kekuasaan dengan upaya-upaya yang khas untuk menarik dukungan. Bagi yang sudah “berkuasa”, politk beralih menjadi seni untuk memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada organisasi yang ia pimpin. Karya-karyanya akan terus menjadi ingatan yang membekas dan pertimbangannya juga dinilai oleh publik. Kehidupan pribadinya semakin kian terkikis karena semua gerak-geriknya akan dipantau oleh publik.

Namun ada yang berpendapat lain. Misalnya John Kenneth Galbraith tidak setuju bahwa politik adalah seni kemungkinan, politics is not the art of the possible. It consists in choosing between the disastrous and the unpalatable, kira-kira begitu ulasan darinya. Hanya ada dua pilihan dalam berpolitik: malapetaka atau yang tidak menyenangkan. Pandangan ini kerap menjadi opsi bagi kalangan apatis karena alasan “tidak ada pilihan yang baik” sehingga ia memilih “untuk tidak memilih” dalam pemilu.

Bagaimana dengan perspektif permainan? Dalam politik ada kompetisi, dimana pasti ada pihak yang harus kalah dan menang. Panggung politik menjadi arena untuk berkonstelasi, dimana para kontestannya saling berlaga untuk menjadi pemenang. Layaknya sebuah permainan, politik menghadapkan kekuatan-kekuatan yang ada didalam suatu kompetisi politik. Kalau ada pelaku politik berjumlah banyak, maka diniscayakan adanya koalisi politik, untuk menghadapi yang lain. Democration is the only game in town, adalah konteks yang disampaikan oleh Linz dan Stepan. Di negara penganut demokrasi adalah keniscayaan untuk melakukan pemilihan umum. Pemilihan umum adalah momentum besar yang dilakukan untuk mengukur kekuatan politiknya melelui media yang dewasa ini sudah dirasa tidak berdiri diatas kode etik pers dan bahkan sudah dipolitisasi oleh berbagai kepentingan. Seberapa besar tingkat elektabilitas penawaran politiknya ke masyarakat akan terkuak disana. Memang seringkali ada yang tidak jujur dalam permainan politik, dengan menggunakan cara yang tidak lazim, termasuk politik uang (money politics) maupun media politik. Hal inilah yang memicu beberapa kalangan untuk menutup matanya terhadap dunia politik. Padahal, didalamnya tidak semua aktor politik melakukan hal itu semua.

Tapscott (2006) mengidentifikasi arti penting masyarakat yang terkoneksi pada era teknologi digital. Menurut Tapscott, koneksi pada era digital akan menghasilkan unit-unit komunikasi yang memiliki potensi untuk mengorganisasi diri sendiri. Bahkan, apabila unit-unit yang mengorganisasi diri sendiri itu berkolaborasi secara massal, ia menjadi jejaring masyarakat (network society) yang berkuasa membuat perubahan. Jejaring masyarakat dapat menjadi media politik untuk mencapai tujuan (Castell, 2010).

Apa konsekuensi keberadaan media sosial, apabila mampu berfungsi sebagai media politik bagi anggotanya? Castell menyebutkan, munculnya pesan-pesan politik (melalui media sosial) yang lebih personal untuk mengungkap perilaku politik para pemimpin publik. Unit-unit yang mengorganisasi diri di media sosial menyebarkan informasi mengenai perilaku para pemimpin politik. Bahkan, media sosial dapat menjadi sumber informasi bagi media tradisional, seperti surat kabar dan majalah, mengenai perilaku politik yang salah (wrong doing).

Data perilaku politikus di Indonesia, yang menggunakan media sosial, belum banyak dieksploitasi oleh para peneliti. Sedikit informasi mengenai perilaku politikus dalam bermedia sosial disampaikan oleh sekelompok peneliti yang tergabung dalam Uvolution Indonesia (Maret, 2011). Kelompok peneliti itu mewawancarai 53 anggota DPR, sebagai data sampel 560 anggota DPR 2009-2014. Dari data sampel, didapatkan anggota DRR memiliki akun media sosial Facebook (71.7%) dan Twitter ( 25,6%).

Data sampel penelitian menunjukkan anggota DPR bermedia sosial. Namun, data penggunaan media sosial anggota DPR belum menggambarkan anggota DPR sebagai unit-unit komunikasi yang mampu mengorganisasi diri untuk kepentingan yang mewakili publik. Pesan-pesan di media sosial mengenai perilaku politik, anggota dewan, cenderung belum favourable di mata publik. Sebutlah beberapa, misalnya kegiatan studi banding ke luar negeri, yang dilakukan anggota DPR, dipersepsikan publik sebagai kegiatan tidak efektif dan boros. Anggota dewan juga pernah dijadikan bulan-bulanan oleh anggota jejaring sosial karena ditengarai mengunduh dengan sengaja gambar porno di ruangan rapat parlemen.

Anggota DPR kini tidak dapat menghindar sebagai bagian wajah politik Indonesia yang kian terpersonalisasi. Anggota parlemen kini menjadi subjek pengawasan (surveillance) dari publik, yang mampu mengorganisasi dirinya melalui teknologi informasi. Publik kini sebagai aktor pengawas pemimpin politik seperti anggota DPR. Sejak era reformasi, jagat politik kita sudah banyak berubah. Keran demokrasi telah dibuka selebar-lebarnya, agar menjadi semakin dewasa. Hal ini dibuktikan dengan perbincangan politik media yang semakin menggeliat, bahkan kadang tak bisa dikontrol. Apalagi panggung perpolitikan telah membuka pendaftaran kontestan dari berbagai pihak. Pada dasarnya politik bersifat netral, namun aktornya lah yang menentukan bagaimana pola gerak perpolitikannya.

Politik menjadi sarang kekejaman jika semata-mata hanya berfokus pada “political game” yang menyulut api semangat “kalah-menang”. Padahal, politik itu seyogyanya berparadigma “win-win”, sehingga tidak ada yang kalah, tetapi semuanya merasa menang. Singkat katanya, adalah pemimpin politik harus “memenangkan semua pihak”. Dalam kondisi menguatnya penggunaan media sosial di Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Presiden SBY, dan pengawasan publik melalui media sosial kepada para pemimpin politik, anggota DPR dituntut menjadi aktor politik yang mampu berjejaring sosial di tingkat dunia. Anggota DPR dapat menjadi wakil publik Indonesia yang tidak hanya membawa pesan golongannya, namun sebagai bagian dari jejaring aktor-aktor politik tingkat dunia, untuk mendorong governance yang diidamkan masyarakat dunia. (Semoga)

-dalam syarat mengikuti LKK Jogja 2011
L. Rosinta H.P. Purba