HAM
merupakan hak primer bagi manusia yang kita terima sejak lahir dan tidak bisa
diganggu gugat.Terbentuknya suatu negara seharusnya dapat memenuhi kewajiban
untuk melindungi dan memberikan hak-hak dasar manusia sebagai warga
negara.Berdasarkan Deklarasi Universal HAM 10 November 1948, HAM
diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Hak Sipol
seperti : hak atas hidup,hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari
kesewenang-wenangan, hak kewarganegaraan, hak dipilih dan memilih, hak beragama
dan berkeyakinan.
2. Hak
Ekosob seperti : hak jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak pendidikan
3. Hak
Solidaritas seperti : kepedulian terhadap sesama.
Melihat realitas yang ada seperti pada kasus TKW Satinah yang
divonis hukuman pancung di Arab Saudi. Satinah merupakan tersangka yang telah
membunuh majikan karena membela diri atas penganiayaan terhadap dirinya. Secara
hukum, Satinah ditetapkan bersalah dan divonis hukuman mati pada 3 April 2014
jika dia tidak memenuhi persyaratan untuk membayar sejumlah uang yang disebut
diyad sebesar 21 Miliar. Kasus ini
sebenarnya terjadi pada tahun 2007,namun pemerintah Indonesia baru menangani
pada tahun 2011 dan mendapat perpanjangan waktu hingga 2014. Awalnya, keluarga
korban meminta 15 juta riyal (Rp 45 miliar) yang kemudian turun jadi 10 juta
riyal (Rp 30 miliar) dan terakhir sebesar 7 juta riyal atau 21
miliar.Pemerintah Indonesia telah menganggarkan 12 miliar untuk membebaskan
Satinah,dan kekurangan dananya masih berusaha digalang oleh warga negara
Indonesia yang peduli dengan dirinya.
Fakta yang ada, dapat kita tarik benang merahnya bahwa
hukuman untuk Satinah merupakan pelanggaran terhadap HAM yaitu hak atas hidup. Bagaimanapun
juga,setiap manusia berhak memperoleh hidup. Dari sisi Negara Indonesia,peran
pemerintah yaitu Kementrian Luar Negeri dan Tenaga Kerja kurang memperhatikan
para pekerjanya yang ada di Luar Negeri yang notabenenya adalah pahlawan
devisa. Per hari ini, pemerintah gagal dalam memenuhi kewajibannya. Ini hanya
satu sampel kasus yang mencuat ke permukaan, masih banyak nasib-nasib Satinah
lain yang sedang menunggu pertolongan dari Negara Indonesia.
Beberapa faktor yang membuat mengapa banyak warga negara
indonesia lebih memutuskan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri yaitu :
1. Paradigma masyarakat yang memandang
bahwa menjadi TKI itu bermartabat.
2. Sistem Pendidikan tidak membebaskan
dan tidak konsisten.
3. Pendidikan yang tidak merata
4. Tenaga SDM yang kurang berkualitas.
5. Lapangan kerja yang kurang memadai.
6. Himpitan ekonomi yang membuat
masyarakat harus mencari jalan praktis.
Kita sebagai PMKRI seharusnya dapat menawarkan solusi yaitu:
1. Pemerintah harus dapat memenuhi
pendidikan 12 tahun kepada masyarakat secara merata .
2. Pemerintah harus mampu memberi
lapangan kerja pada setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar