Kamis, 17 April 2014

Pemilu Sebagai Hak Warga Negara



Demokrasi berasal dari bahasa  Yunani yaitu “demos” artinya rakyat dan “kratos” artinya kekuasaan atau kekuatan.Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mengakui kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan rakyat memiliki hak setara untuk menentukan keputusan yang dapat mengubah hidupnya. Dalam hal ini kedaulatan rakyat diwakilkan melalui lembaga perwakilan legislatif.
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terdiri dari pemilihan lembaga legislatif dan eksekutif. Lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Lembaga eksekutif disini dimaksudkan adalah pemerintah yaitu Presiden-Wakil presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, dan Bupati/walikota.

Pemilu legislatif 2014 pada tahapan pelaksanaannya banyak disalahartikan  yaitu menjadi sarana untuk menduduki suatu jabatan sosial dan mencapai suatu kekuasaan politik. Fenomena yang terjadi di masyarakat per hari ini, banyak calon legislatif yang berlomba-lomba dan menghalalkan berbagai cara untuk dapat memenangkan suara dalam pemilu. Mulai dari mengkomersialkan janji, memberikan komoditi hingga money politic yang sering kita sebut black campaign.

Jika kita lihat dari sisi masyarakat, begitu banyak masyarakat yang bingung terhadap banyaknya calon legislatif dari 12 partai yang mencalonkan diri dan tidak paham mengenai track recordnya. Hal ini yang menjadi salah satu faktor pendorong banyak masyarakat yang memilih untuk golput. Dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009, jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput sebesar 49.677.776 atau 29, 0059 persen. Jumlah tersebut secara resmi juga dimaktubkan dalam surat penetapan KPU mengenai perolehan suara nasional pemilu legislatif. Total pemilih yang menggunakan hak suaranya 121.588.366 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 171.265.442. Ada pula faktor lain yang membuat tingkat golput masyarakat seakan-akan meningkat adalah mekanisme pemilu yang bermasalah, seperti ada nama yang seharusnya terdaftar dalam DPT tapi faktanya tidak ada dalam list DPT. Seharusnya dapat memilih tapi tidak dapat memilih, ini merupakan hak kewarganegaraan yang tidak dapat dipenuhi pemerintah secara merata.

Bagaimana positioning PMKRI dalam mengawal Pemilu legislatif  9 April 2014 ?
1. Menjadi Pemantau Pemilu Independen.
2. Survey tingkat golput masyarakat di Pemilu legislatif 9 April 2014.                  

(Barliyanto-PPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar